TEMBILAHAN — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan capaian kinerja Bidang Pidana Khusus sepanjang tahun 2025, Senin, (8/12/2025), dengan mengusung tema nasional Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil), Sugito, menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi di daerah terus diperkuat, baik melalui penyidikan, penuntutan, eksekusi putusan, maupun penangkapan buronan.
“Korupsi menghambat pembangunan dan melukai hak rakyat. Capaian ini merupakan komitmen Kejari Indragiri Hilir dalam menjaga keuangan negara serta kepercayaan publik,” tegasnya.
Kejari Inhil pada tahun 2025 telah membuka penyidikan terhadap satu perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan penyidikan untuk memastikan dugaan kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pada tahap penuntutan, Kejari mengeksekusi proses hukum terhadap tiga perkara tindak pidana korupsi dan cukai yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
1. Rekonstruksi Jalan Pulau Kijang–Sanglar
Perkara korupsi pada proyek rekonstruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023. Terdakwa Erwanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur dengan Kerugian negara: Rp 6.270.011.525,33.
Saat ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap replik oleh jaksa penuntut umum.
2. Program Paket Premium Ramadhan BAZNAS Inhil
Perkara korupsi dalam pelaksanaan program paket bantuan Ramadhan pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024. Terdakwa Arsalim, Wakil Ketua IV sekaligus penyedia kegiatan, dengan kerugian negara: Rp 675.536.524,52.
Perkara ini saat ini berada pada tahap pembuktian.
3. Perkara Cukai
Perkara tindak pidana cukai yang menyebabkan kerugian negara. Terdakwa, Andi Azman dengan Kerugian negara: Rp 162.842.000,00.
Selain penuntutan, Kejari Inhil juga telah menuntaskan eksekusi terhadap beberapa terpidana kasus korupsi, yaitu eksekusi Perkara APBDes Kelumpang Tahun Anggaran 2017, dengan terdakwa Khairudin Ahyar (Kepala Desa) masih berstatus DPO, Alfian (Sekretaris Desa) telah dieksekusi, Diana (Bendahara Desa) telah dieksekusi,
Eksekusi Perkara Cukai dengan terpidana Jumardi. Eksekusi dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PENANGKAPAN BURONAN
Dalam rangka memperkuat penegakan hukum terhadap terpidana yang melarikan diri, Seksi Pidana Khusus dengan dukungan Bidang Intelijen Kejari Inhil dan Kejati Riau berhasil menangkap buronan dalam program Tangkap Buron (Tabur) yaitu terpidana Nursahir dengan jabatan Tim PPHP dalam Korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT untuk program perikanan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012, vonis 4 tahun penjara.
Penangkapan terpidana ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan tanpa pandang bulu serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.
Melalui momentum HAKORDIA 2025, Sugito kembali menegaskan tekadnya dalam memberantas korupsi hingga ke akar, termasuk pada level desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penanganan perkara diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak pengelola anggaran untuk lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Penegakan hukum bukan hanya sanksi, tetapi pesan moral agar pengelolaan anggaran negara dilakukan secara jujur demi kemakmuran rakyat,” tutup Kepala Kejari.
Penulis: Ayendra
%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)

%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)