Sosialisasi digelar di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jumat (25/9/2026). Kegiatan dihadiri Wakapolres Inhil,Kompol Meitertika, S.H., M.H.,
Dandim diwakili Danunit Intel Kodim 0314/Inhil: Lettu Inf Sugianto, kepala desa dan perangkat desa, serta tokoh masyarakat dari Desa Pungkat dan Simpang Gaung.
Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Riau diwakili Kombes Pol M. Ischaq Said, SH., MH., dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, SIK., MH.
Dalam sosialisasi tersebut, tim memaparkan landasan hukum, prinsip kerja hingga mekanisme penertiban kawasan hutan. Salah satu isu yang paling banyak menjadi perhatian adalah siapa pihak yang menjadi sasaran penertiban Satgas PKH.
Kombes Pol David Harnedy Tampubolon menegaskan bahwa penertiban yang menjadi fokus Satgas PKH adalah korporasi.
"Satgas PKH hanya menertibkan korporasi, bukan lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan," tegas David.
Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan pemerintah desa, aparat kewilayahan dan tokoh masyarakat Desa Pungkat serta Kecamatan Simpang Gaung.
Penegasan tersebut menjadi penting mengingat masih ada masyarakat yang selama ini mengelola lahan yang berdasarkan data atau peta tertentu berada dalam kawasan hutan.
Tim Pokja Kamtib menjelaskan, Satgas PKH bekerja berdasarkan landasan hukum, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ada tiga fokus utama yang menjadi perhatian Satgas PKH. Pertama, penagihan denda administratif. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan. Ketiga, pemulihan aset.
Denda administratif diberlakukan terhadap pihak yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi administratif. Sementara penguasaan kembali dilakukan terhadap kawasan yang berdasarkan proses penertiban harus kembali berada dalam penguasaan negara.
Adapun pemulihan aset dilakukan terhadap kawasan yang telah ditertibkan untuk kemudian dipulihkan dan ditata sesuai peruntukannya.
Warga Bisa Sampaikan Informasi
Dalam kesempatan tersebut, Tim Pokja Kamtib juga menyinggung aktivitas korporasi di kawasan hutan yang diduga berada di luar perizinan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat maupun pemerintah desa yang menemukan aktivitas semacam itu diminta menyampaikan informasi melalui Kasat Intel Polres Inhil untuk diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim menjelaskan keberadaan Satgas PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan tata kelola kawasan hutan.
Dalam pemaparannya, tim juga mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sosialisasi di Aula Rekonfu Polres Inhil itu pun menjadi ruang bagi pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai kewenangan, sasaran serta mekanisme kerja Satgas PKH.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa penertiban kawasan hutan memiliki mekanisme hukum, sekaligus mengetahui jalur penyampaian informasi apabila menemukan dugaan aktivitas korporasi yang tidak sesuai ketentuan.
