iklan

Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan dengan 6,21 Gram Sabu

Selasa, 12 Mei 2026 | 16.21 WIB Last Updated 2026-05-12T09:21:15Z

 


DetakiNews, — Polsek Tanah Merah kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (44), warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pemda RT 003 RW 003 Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.


Kapolsek Tanah Merah, AKP Beny Adil Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Pemda Desa Tanah Merah.


“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek.


Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Daud Pangaribuan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial H.


Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu unit telepon genggam serta satu bungkus plastik mi instan merek Intermi berwarna merah yang disimpan di saku celana pelaku. 


Setelah diperiksa, di dalam bungkus tersebut terdapat lima paket plastik bening klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu.


Dari hasil penimbangan awal, barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor 6,21 gram.


Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo berwarna biru dengan nomor SIM card 085371XXXX  yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.Dalam kasus ini, tersangka diduga berperan sebagai penjual narkotika. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Adapun saksi dalam pengungkapan kasus tersebut yakni M dan AJ yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti ke Labfor Polda Riau serta melengkapi proses penyidikan hingga pemberkasan perkara.


Kapolsek Tanah Merah menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanah Merah dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan dengan 6,21 Gram Sabu

Trending Now

iklan