TEMBILAHAN – PT Elnusa Petrofin digugat secara perdata oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi atas lahan bekas stockpile batu bara di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Gugatan ini muncul setelah penggugat menilai perusahaan membangun dan mengoperasikan Fuel Terminal Tembilahan di atas lahan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penimbunan batu bara tanpa terlebih dahulu melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mediasi yang digelar pada Rabu (19/11/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan.
Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi, menegaskan bahwa inti persoalan bukanlah tuduhan bahwa PT Elnusa Petrofin melakukan aktivitas pertambangan batu bara.
“Pertama-tama, kami menyampaikan apresiasi bahwa PT Elnusa Petrofin telah memberikan penjelasan. Namun perlu kami luruskan: tidak ada satu pun gugatan atau klaim hukum yang diajukan terkait aktivitas penambangan batu bara oleh PT Elnusa Petrofin. Persepsi itu adalah kekeliruan mendasar yang harus diluruskan,” ujar Bhaihaqi.
Menurutnya, substansi gugatan adalah kelalaian dalam kewajiban reklamasi lahan bekas stockpile batu bara sebelum dialihfungsikan menjadi fuel terminal.
LSM menjelaskan bahwa fuel terminal tersebut berdiri di atas area yang sebelumnya merupakan stockpile atau lokasi penimbunan batu bara. Sebelum dibangun fasilitas baru, kata Bhaihaqi, lahan tersebut wajib direklamasi sesuai ketentuan hukum.
Menurut LSM, mengoperasikan usaha baru di atas lahan yang rusak tanpa remediasi merupakan tindakan yang dapat memperparah kerusakan lingkungan.
“Dengan membangun fuel terminal di atas lahan bekas stockpile yang tidak direklamasi, PT Elnusa Petrofin menggunakan lahan yang secara hukum status lingkungannya belum dipulihkan. Inilah inti pelanggaran yang kami gugat, bukan operasional BBM perusahaannya,” tegas Bhaihaqi.
LSM juga menyampaikan bahwa mereka tengah mempersiapkan laporan pidana kepada aparat berwenang, termasuk Satgas Lingkungan Hidup, atas dugaan pelanggaran hukum di lokasi Fuel Terminal Tembilahan.
Elnusa Petrofin Bantah Kaitan dengan Batu Bara dan Tegaskan Kepatuhan Izin
PT Elnusa Petrofin (EPN) akhirnya angkat bicara terkait gugatan reklamasi yang dilayangkan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Tembilahan. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (19/11/2025), perusahaan meluruskan sejumlah informasi sekaligus menegaskan sikapnya terhadap perkara tersebut.
Dalam rilisnya, Manager Corporate Communication dan Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo menyampaikan permohonan maaf apabila pemberitaan mengenai gugatan itu menimbulkan ketidaknyamanan. Perusahaan juga mengapresiasi perhatian publik dan dukungan masyarakat terhadap kelancaran operasional mereka di wilayah Indragiri Hilir.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PN Tembilahan. Manajemen memastikan siap bersikap kooperatif dengan menyediakan data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan oleh aparat berwenang.
Perusahaan juga membantah tudingan yang mengaitkan operasional Elnusa Petrofin dengan aktivitas pertambangan batu bara. Dalam penjelasannya, EPN menerangkan bahwa kegiatan usaha mereka terbatas pada penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam penambangan batu bara di wilayah Inhil.
Lebih lanjut, ia memastikan seluruh pembangunan dan operasional Fuel Terminal Tembilahan telah mengikuti prosedur perizinan resmi, termasuk rekomendasi izin yang diperoleh sejak 2019 serta izin operasional yang diterbitkan pada 31 Januari 2024 oleh instansi berwenang.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa pemantauan lingkungan dilakukan secara berkala. Laporan terbaru pada Mei 2025 mencakup hasil pengujian baku mutu, pengelolaan limbah, dan implementasi program keberlanjutan.
Ia menyebut tudingan terkait pelanggaran reklamasi tidak tepat, mengingat seluruh kegiatan operasional mereka telah dikawal melalui perizinan sah dan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Di akhir pernyataan, ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Ayendra


