TEMBILAHAN – PT Elnusa Petrofin digugat secara perdata oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Gugatan tersebut terkait dugaan pengabaian kewajiban reklamasi pada lahan bekas stockpile batu bara di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 22/PDT.SUS-LH/2025/PN.TBH itu menyebutkan bahwa PT Elnusa Petrofin tidak melakukan reklamasi pada area bekas aktivitas stockpile batu bara yang kini digunakan untuk pembangunan fasilitas perusahaan.
LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menilai, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Elnusa Petrofin seharusnya lebih dulu melakukan pemulihan lingkungan sebelum mendirikan usaha di atas lahan bekas stockpile, sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan perizinan usaha lainnya.
Pemanfaatan lahan bekas stockpile juga tunduk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya regulasi mengenai reklamasi dan pascatambang.
Sidang mediasi yang digelar di PN Tembilahan pada Rabu (19/11/2025) tidak menghasilkan kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Dengan demikian, perkara akan berlanjut pada agenda pembacaan gugatan pada pekan depan.
Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi, mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan terkait pembangunan fasilitas perusahaan di atas lahan bekas stockpile batu bara.
“Tergugat ini mendirikan perusahaan di atas lahan pasca stockpile batu bara dan tidak pernah melakukan reklamasi, malah menimbunnya. Dari temuan di lapangan, itu jelas melanggar undang-undang. Karena itu kami menggugat Rp5 miliar,” ujar Bhaihaqi.
Ia menjelaskan bahwa area bekas stockpile seluas sekitar 3 hektare seharusnya direklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan, termasuk penanganan material sisa batu bara sekitar 15.000 m³ dengan kedalaman 0,5 cm.
“Sementara tergugat justru melakukan penimbunan tanpa reklamasi. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” tambahnya.
Kuasa Hukum PT Elnusa Petrofin: Tidak Ada Hubungan dengan Batu Bara
Kuasa hukum PT Elnusa Petrofin, DR (C) Wahyu Awaludin, membantah dugaan kerusakan lingkungan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Proses mediasi memang tidak berhasil. Selanjutnya kami akan menyampaikan jawaban pada persidangan berikutnya. Yang jelas, kami tidak ada kaitan dengan batu bara. Klien kami hanya bergerak di bidang distribusi dan penyaluran BBM,” tegas Wahyu.
Dalam dokumen mediasi, PT Elnusa Petrofin menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan penggugat dan menolak seluruh tuduhan terkait kerusakan lingkungan hidup tersebut.
(Ay)
%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)

%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)