PEKANBARU – Fakta baru terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, dipastikan bukan tersangka, melainkan saksi utama dalam kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut, dugaan praktik suap itu bermula ketika sejumlah pejabat Dinas PUPR bersama beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupaya menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Gubernur sebagai “setoran proyek”. Namun, langkah itu justru berbalik arah. Abdul Wahid menolak keras pemberian tersebut dan segera melaporkan dugaan suap itu ke pihak berwenang.
Laporan itulah yang kemudian memicu langkah cepat tim KPK. Lembaga antirasuah tersebut langsung melakukan operasi di beberapa titik di Pekanbaru dan berhasil mengamankan sejumlah pejabat serta barang bukti uang tunai Rp250 juta.
Adapun para pihak yang diamankan antara lain: Kepala Dinas PUPR Riau, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Lima Kepala UPT PUPR Provinsi Riau, Kasi Pembangunan BM PUPR, Dua pengusaha rekanan proyek.
Menurut sumber internal, uang yang disita berasal dari salah satu UPT sebagai bagian dari upaya “setoran proyek” kepada pejabat tinggi. Namun niat tersebut kandas setelah Gubernur Wahid menolak mentah-mentah dan memilih bersikap transparan.
“Langkah Gubernur ini justru menunjukkan komitmen beliau terhadap pemerintahan yang bersih,” ungkap salah satu sumber di lingkungan Pemprov Riau yang enggan disebut namanya.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat terkait. Abdul Wahid sendiri telah diperiksa sebagai saksi pelapor, bukan penerima suap. Sikapnya yang menolak dan melaporkan percobaan suap disebut menjadi pertimbangan utama KPK dalam menentukan posisinya di perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan. Namun sejumlah pihak menduga, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak nama di jajaran Pemerintah Provinsi Riau, terutama yang terkait langsung dengan pengelolaan proyek fisik dan pembangunan infrastruktur.
Penulis : Yanda
%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)

%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)