Wanita Asal Sungai Laut Kabupaten Inhil Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Plastik Buah

Detak INews
Selasa, 28 Oktober 2025 | 10.07 WIB Last Updated 2025-10-28T03:07:15Z
Foto : Polsek Tanah Merah Tangkap Perempuan Pengedar Sabu 2,52 Gram, (Detakinews).

TANAH MERAH, DETAKINEWS.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Seorang perempuan berinisial R binti A (32), warga Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas penjualan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Amal RT 003 RW 004, Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra, S.H. memerintahkan tim Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Nefli Indra untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, Iyus dan Arifin, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,52 gram yang dibungkus plastik bening klep merah, satu unit handphone ZTE Blade A35 warna hijau , satu bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra, S.H., membenarkan penangkapan itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

 “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Tanah Merah. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam mendukung program Kapolda Riau untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Polsek Tanah Merah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, demi mewujudkan Tanah Merah yang bersih dari narkotika.

Penulis : Yanda

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wanita Asal Sungai Laut Kabupaten Inhil Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Plastik Buah

Trending Now

iklan