TEMBILAHAN — Sepanjang periode 2023 hingga 2025, Kantor Bea dan Cukai Tembilahan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. Sebanyak 330 penindakan berhasil dilakukan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,7 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi melalui Humas Bea Cukai Tembilahan, Septian akhir pekan lalu. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Empat kasus di antaranya sudah masuk tahap penyelidikan dan P21 di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” ujar Septian.
Ia menambahkan, jika seluruh barang hasil pelanggaran tersebut diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp54,2 miliar.
Masih menurut Setiawan, sepanjang 2023 Bea Cukai Tembilahan mencatat 124 penindakan, kemudian 120 penindakan pada 2024, dan 86 penindakan pada periode Januari hingga September 2025. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir Desember mendatang.
Jenis barang ilegal yang berhasil diamankan antara lain kosmetik, narkotika, tekstil dan turunannya, hewan dilindungi, buah-buahan, serta rokok tanpa pita cukai. Seluruhnya menyebabkan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dalam setiap penindakan, kami juga berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum seperti kepolisian,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Setiawan mengungkapkan bahwa pada triwulan terakhir 2025, Bea Cukai Tembilahan akan lebih mengintensifkan kegiatan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, media massa, maupun pendekatan langsung kepada para penjual, agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
(Ay)
%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)

%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)