detakiNews.com -Jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti diperkirakan mencapai 2 kilogram. Tiga pria diamankan dalam serangkaian operasi di Kecamatan Kateman, Minggu (25/10/2026).
Menariknya, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan terduga pengedar di lapangan. Polisi terus melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan dua kemasan besar berisi kristal putih yang diduga sabu di sebuah rumah kontrakan.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R alias A (40), I alias K (50), dan E alias J (44). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menelusuri sejumlah petunjuk yang diperoleh selama penyelidikan.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman.
Kapolsek Kateman selanjutnya memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim, Ipda Agus Tito Tampubolon, S.H., bersama anggotanya untuk melakukan penelusuran terhadap aktivitas yang dicurigai tersebut.
Pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan personel BKO Brimob PT Pulau Sambu untuk mendukung pelaksanaan operasi.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Daeng Matutu, Parit 12, Desa Air Tawar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan R alias A.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan empat paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan ukuran berbeda.
Petugas juga menyita dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, gunting, pipet, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
R kemudian dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Tak Berhenti pada Penangkapan Pertama.
Penangkapan R ternyata menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial E alias J.
Polisi juga mendapatkan petunjuk mengenai dugaan pembayaran transaksi narkotika melalui rekening bank atas nama I alias K.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kateman langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kedua pria itu.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa E berada di wilayah Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Tim yang dipimpin Ipda Agus Tito Tampubolon kemudian bergerak menuju lokasi.
Dalam perjalanan, polisi menemukan E bersama I yang sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan.
Meski telah mengamankan tiga pria, polisi tidak menghentikan pengembangan perkara.
Penyidik terus menggali keterangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain serta mendalami peran masing-masing pria yang diamankan.
Pengembangan Berbuah Hasil, Dua Kemasan Besar Diduga Sabu Ditemukan
Upaya pengembangan yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil.
Dalam pemeriksaan awal, E dan I disebut belum mengakui dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.
Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas memperoleh keterangan dari I mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika di sebuah rumah kontrakan.
Lokasi tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Tunas Bakti, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah kontrakan tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan sejumlah saksi kembali membuahkan hasil.
Petugas menemukan dua bungkus kemasan plastik bertuliskan QING SHAN yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi mengamankan sebuah tas berwarna biru bertuliskan Ultraman serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kateman untuk kepentingan penyidikan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diduga sabu diperkirakan mencapai kurang lebih 2 kilogram.
Meski demikian, jumlah tersebut masih merupakan perkiraan awal. Berat bersih serta kandungan barang bukti masih harus dipastikan melalui penimbangan dan pemeriksaan laboratorium.
Temuan dua kemasan besar tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara yang awalnya bermula dari informasi dugaan transaksi narkotika di Desa Air Tawar.
Pengungkapan dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.
Namun, penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada tiga pria yang telah diamankan.
Penelusuran terhadap asal barang, jalur distribusi, dugaan aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pemasok menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Terlebih, dalam pengembangan kasus ini, polisi telah memperoleh sejumlah petunjuk mengenai dugaan transaksi melalui rekening bank serta mengamankan beberapa telepon genggam.
Barang bukti elektronik dan petunjuk transaksi tersebut berpotensi membantu penyidik menelusuri hubungan antarpihak, sepanjang didukung hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Pengembangan hingga ke tingkat pemasok dinilai penting agar pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pihak yang diduga terlibat dalam transaksi di lapangan.
Sebab, penangkapan pengedar di tingkat bawah belum tentu mampu memutus mata rantai peredaran apabila sumber pasokan dan pihak yang mengendalikan distribusinya belum terungkap.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai identitas pemasok utama maupun pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Karena itu, pengembangan perkara menjadi langkah penting untuk memastikan apakah ketiga pria yang diamankan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, polisi juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap ketiga pria yang diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, ketiganya dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran narkotika.
Penyidik masih harus mendalami peran masing-masing berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan barang bukti, serta alat bukti lainnya.
Dalam laporan kepolisian, R disangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, I dan E disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil penyidikan.
Saat ini, ketiga pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.
Dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah desa, polisi berhasil mengembangkan penyelidikan hingga menemukan barang bukti yang diduga sabu dalam jumlah besar.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Tidak hanya mengungkap siapa yang diduga mengedarkan barang tersebut, tetapi juga menelusuri dari mana pasokannya berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah terdapat pihak lain yang berperan sebagai pengendali.
Sebab, upaya memutus mata rantai peredaran narkotika membutuhkan pengungkapan menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga jaringan pemasok yang berada di belakangnya.
