detakiNews.com, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap 8 warga binaan, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan Litmas dilakukan melalui Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat). Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pemenuhan persyaratan program integrasi bagi warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Wahyu Prasetyo, mengatakan Litmas bertujuan untuk mengumpulkan dan mendalami informasi yang dibutuhkan dalam proses pengusulan program integrasi.
Menurutnya, setiap tahapan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan agar proses pengusulan PB dan CB berjalan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
"Pelaksanaan Litmas merupakan bagian dari proses pemenuhan persyaratan program integrasi bagi warga binaan. Setiap tahapan dilaksanakan secara administratif dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya Wahyu.
Melalui kegiatan ini, Lapas Tembilahan berupaya memastikan proses pengusulan hak integrasi warga binaan berjalan tertib dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lapas Kelas IIA Tembilahan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan program integrasi secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan pemasyarakatan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
