detakiNews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan terus mengoptimalkan layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan sekaligus mencegah penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas.
Layanan tersebut disediakan sebagai sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk tetap terhubung dengan keluarga selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Tembilahan, Sigit Pramono, mengatakan Wartelsuspas menjadi salah satu upaya untuk mengakomodasi kebutuhan komunikasi warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut juga dapat meminimalkan potensi penggunaan alat komunikasi ilegal atau telepon genggam tanpa izin di blok hunian.
“Melalui Wartelsuspas, warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga melalui sarana resmi yang disediakan. Dengan begitu, kebutuhan komunikasi mereka dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aturan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, komunikasi dengan keluarga memiliki peran penting dalam mendukung proses pembinaan. Dukungan moral dari orang-orang terdekat diharapkan dapat menjaga motivasi warga binaan agar mengikuti program pembinaan dengan baik hingga nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Wahyu Prasetyo, menegaskan bahwa optimalisasi Wartelsuspas merupakan bagian dari komitmen lapas dalam memenuhi hak warga binaan secara layak dan humanis.
“Pemenuhan hak komunikasi warga binaan harus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan dan ketertiban. Karena itu, layanan Wartelsuspas dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, penyediaan sarana komunikasi resmi diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib sekaligus mendukung keberhasilan program pembinaan.
Melalui optimalisasi Wartelsuspas, Lapas Kelas IIA Tembilahan berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak warga binaan dan penerapan aturan keamanan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan akuntabel.
