DetakiNews, - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana narkotika sekaligus memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan lima laporan polisi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu hingga ribuan butir pil ekstasi.
Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (31/8/2026).
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakapolres Inhil, kasad Narkoba polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. Beserta jajaran, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indragiri Hilir, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Inhil serta unsur terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara narkotika yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Inhil dalam kurun waktu mulai 22 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili Kompol Maitertika, S.H., M.H Waka Polres Inhil memaparkan secara rinci lima laporan polisi yang menjadi dasar pemusnahan barang bukti pada hari ini.
Barang bukti terlebih dahulu disisihkan sebagian untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Setelah itu, barang bukti yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pertama tercatat dalam LP/A/67/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau, tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TS (46). Pengungkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berada di kawasan Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening.
Total berat bersih barang bukti yang diamankan mencapai 22,23 gram. Sebanyak 10 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, sedangkan 12,23 gram dimusnahkan.
Kasus kedua berdasarkan LP/A/70/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau, tertanggal 27 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial HM (50).
Pengungkapan dilakukan di rumah seorang saksi berinisial WH yang berada di Jalan Provinsi, RT 006 RW 005, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 272 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16,49 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik. Sementara 255,51 gram sabu menjadi barang bukti yang dimusnahkan.
Ribuan Pil Ekstasi Turut Dimusnahkan
Barang bukti dalam jumlah terbesar berasal dari pengungkapan kasus ketiga berdasarkan LP/A/71/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau, tertanggal 29 Juni 2026.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial AS (38).
Kasus tersebut diungkap di Rumah Makan Bintang Raya yang berada di Jalan Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 5.707 butir pil ekstasi.
Barang bukti pil ekstasi tersebut memiliki berat bersih keseluruhan mencapai 1.859,86 gram.
Sebanyak 7,24 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Sedangkan 1.852,02 gram barang bukti narkotika jenis ekstasi dimusnahkan.
Jumlah ribuan butir pil ekstasi yang berhasil diamankan tersebut menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam rangkaian pemusnahan yang dilakukan Polres Inhil kali ini.
Kasus keempat tercatat dalam LP/A/78/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau, tertanggal 22 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial DA (40).
Pengungkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jalan Sapta Marga, Lorong Samarinda 3, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 78 paket narkotika jenis sabu.
Total berat bersih barang bukti mencapai 15,02 gram. Sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau.
Sementara sisanya sebanyak 5,02 gram dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolres Inhil.
Sementara kasus kelima berdasarkan LP/A/86/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau, tertanggal 9 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial JD (41).
Pengungkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jalan Kembang, Gang Sempurna, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan
Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 28,6 gram.
Dari barang bukti tersebut, sebanyak 10 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Sedangkan sebanyak 18,6 gram lainnya dimusnahkan.
Dikatakan Waka Polres Inhil Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang telah diamankan dalam sejumlah perkara tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.
Dengan menghadirkan unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, MUI Inhil dan Granat Inhil, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Lebih lanjut, barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan Laboratorium Forensik tetap digunakan dalam proses pembuktian sesuai dengan prosedur hukum. Sedangkan barang bukti yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan kemudian dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Peran aktif seluruh lapisan masyarakat juga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Saya, berpesan kepada masyarakat Inhil, untuk menghindari yang namanya Narkotika, laporkan apabila ada peredaran narkoba di tempat kita. Sehingga anak bangsa kita selamat dari narkotika," ujar Waka Polres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H.
Polres Inhil terus melakukan upaya pengungkapan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Pengungkapan lima perkara dalam kurun waktu sekitar dua bulan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Sinergi antara kepolisian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi masyarakat serta seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti secara terbuka, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dapat berjalan secara transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
