DETAKINEWS – Konflik keluarga antara pihak H. Lukman dan Ibu Sapiah yang telah berlangsung cukup lama terkait tanah warisan tempat didirikannya Yayasan Dzkrus Salam akhirnya berakhir damai. Penyelesaian tersebut dicapai melalui musyawarah kekeluargaan yang digelar di rumah Ibu Sapiah, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Sabtu (27/12/2025).
Sebelumnya, konflik internal keluarga ini sempat memicu situasi yang tidak kondusif dan menjadi perhatian masyarakat sekitar. Merasa tidak menemukan titik temu, pihak keluarga Ibu Sapiah memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
Langkah itu diambil sebagai upaya mencari kejelasan hukum, terutama setelah Ibu Sapiah disebut mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan serta munculnya stigma negatif di tengah masyarakat.
Namun, seiring berjalannya proses di kepolisian, pihak H. Lukman kemudian menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Keinginan itu disambut baik oleh kedua belah pihak dengan difasilitasi pemerintah desa, unsur kecamatan, tokoh adat, serta aparat keamanan setempat.
Musyawarah perdamaian tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan Batang Cenaku Badawani, Kepala Desa Aur Cina Suherman, S.Kep, Bhabinkamtibmas Asril, tokoh adat Darwin, ketua RT dan RW, serta kuasa hukum dari masing-masing pihak keluarga. Kehadiran unsur pemerintah, adat, dan aparat keamanan tersebut dinilai menjadi penegas komitmen bersama untuk mengakhiri konflik secara damai dan bermartabat.
Kepala Desa Aur Cina, Suherman, S.Kep, dalam sambutannya menegaskan bahwa pertemuan tersebut harus menjadi titik akhir dari seluruh persoalan yang selama ini membelit kedua keluarga. Ia berharap musyawarah ini tidak hanya menghasilkan kesepakatan, tetapi juga menjadi sejarah baru dalam membangun keharmonisan keluarga dan masyarakat.
“Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi titik temu penyelesaian. Kita jadikan ini sebagai sejarah bersama, momentum menyatukan pemikiran dan persepsi agar Desa Aur Cina tetap aman, tentram, dan semakin maju,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan perdamaian ini sebagai sarana mempererat kembali tali silaturahmi antar keluarga. Menurutnya, setiap kesalahan antarsesama manusia hendaknya diselesaikan dengan saling memaafkan.
“Kalau kita bersalah kepada sesama manusia, hendaknya kita saling memaafkan. Jika bersalah kepada Allah SWT, maka bertobatlah,” tambahnya.
Sementara itu, tokoh adat Desa Aur Cina, Darwin, menyampaikan bahwa konflik dalam keluarga merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa setiap persoalan pasti memiliki jalan keluar selama ada niat baik dan kesediaan untuk berdialog.
“Salah paham itu hal biasa dalam keluarga. Yang terpenting adalah kemauan untuk menyelesaikan. Semoga pertemuan ini menjadi ajang penyatuan kembali kedua belah pihak keluarga,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan keluarga H. Lukman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ibu Sapiah. Ia mengakui adanya kekeliruan dan kesalahan selama proses pengelolaan serta kepengurusan yang menjadi sumber utama konflik.
“Saya mewakili keluarga Bapak H. Lukman memohon maaf kepada keluarga Ibu Sapiah, kakak kami. Kami menyadari selama ini terdapat kekeliruan dan kesalahan, baik dalam pengelolaan maupun kepengurusan. Untuk itu, kami memohon maaf sebesar-besarnya,” ucapnya.
Ia juga berharap pertemuan tersebut membawa keberkahan dan keridhaan Allah SWT serta menjadi awal yang baik bagi kedua keluarga untuk melangkah ke depan tanpa menyisakan persoalan.
“Mudah-mudahan dengan titik temu hari ini, kita pulang dengan keridhaan Allah SWT. Apa yang kita niatkan hari ini, insya Allah menjadi kebaikan bersama,” tuturnya.
Pihak keluarga Ibu Sapiah yang diwakili oleh anaknya menyampaikan bahwa permohonan maaf tersebut diterima dengan ikhlas. Ia menegaskan bahwa keluarga memilih mengakhiri konflik demi menjaga keharmonisan dan ketentraman bersama.
Ia juga menambahkan bahwa terkait dengan kepengurusan Yayasan dan sekolah, dengan tercapainya perdamaian dan kesepakatan ini, aktivitas sekolah tersebut silakan dilanjutkan.
“Atas nama keluarga, kami menerima permohonan maaf dari keluarga H. Lukman. Insya Allah kami terima dengan ikhlas,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Aur Cina atas kegaduhan yang sempat terjadi dan berkembang menjadi perbincangan publik. Itu semata-mata kami lakukan untuk meluruskan permasalahan hukum terhadap beredarnya isu yang tidak dapat di pertanggung jawabkan agar dapat di luruskan melalui jalur hukum.
“Kami juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas situasi yang sempat terjadi. Semoga setelah kejadian ini tidak ada lagi terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tambahnya.
Kuasa Hukum Ibu Sapiah, Suriyadi, yang bertindak sebagai moderator musyawarah, menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara lahir dan batin serta tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.
“Perdamaian ini dilakukan secara menyeluruh. Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan menutup seluruh persoalan yang ada,” tegasnya.
Musyawarah perdamaian tersebut ditutup dengan saling berjabat tangan dan bermaafan antara kedua keluarga sebagai simbol berakhirnya konflik yang telah berlangsung lama. Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan, memperkuat persaudaraan, serta menciptakan suasana damai dan harmonis di tengah masyarakat Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
