INHIL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di sembilan lokasi berbeda selama Oktober 2025. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, S.T., M.H., serta Kapolsek Batang Tuaka IPTU Andrianto, di Aula Rekonfu Mako Polres Inhil, Senin (3/11/2025) siang.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (38), warga Tembilahan, serta dua pelaku anak di bawah umur, MA (13) dan MH (16). Ketiganya beraksi di wilayah Tembilahan, jalan lintas desa di Kecamatan Batang Tuaka, serta Kecamatan Gaung Anak Serka.
“Ketiga pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda. Mereka beraksi saat pemilik meninggalkan motor di kebun maupun ketika motor diparkir di rumah tanpa pengawasan,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, Honda Astrea Legenda, Yamaha Jupiter, dan Suzuki Shogun.
Menurut AKBP Farouk Oktora, pelaku utama MR berperan mengajak dua anak di bawah umur untuk ikut melakukan pencurian. Setelah berhasil mengambil motor, mereka mengubah tampilan kendaraan agar tidak dikenali, mulai dari mengganti warna, melepas pelat nomor, hingga menjualnya dengan harga murah.
“Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per unit. Uang hasil kejahatan dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, motif para pelaku murni karena faktor ekonomi. “Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Sungai Iliran, Kecamatan Gaung Anak Serka. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi tersebut.
“Setelah diperiksa, mereka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di tiga kecamatan berbeda,” ujar AKP Budi.
Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti, polisi juga menemukan beberapa motor curian yang telah berpindah tangan dalam kondisi telah dimodifikasi.
“Kendaraan hasil curian dirombak agar tampak berbeda. Ini cara pelaku untuk mengelabui pembeli maupun petugas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dewasa MR dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 65 KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang.
Sementara dua pelaku di bawah umur, MA dan MH, diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di akhir konferensi pers, Kapolres AKBP Farouk Oktora menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polres Inhil.
Penulis : Yanda
%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)

%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)