TEMBILAHAN, DETAKINEWS.COM – Rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu semakin mudah ditemukan di sejumlah warung eceran di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai di daerah tersebut.
Hasil penelusuran detakinews.co di beberapa titik seperti Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan serta kawasan Tembilahan Hulu dan kawasan lainnya, ditemukan berbagai merek rokok ilegal yang dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai. Bahkan beberapa di antaranya dipajang terbuka tanpa khawatir akan razia.
Seorang pedagang di kawasan Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan yang enggan disebutkan namanya mengaku, rokok tersebut didapat dari distributor lokal yang rutin mengantarkan.
“Kami hanya jual, karena banyak pembeli yang cari. Harga lebih murah, untung lebih besar,” ujarnya kepada detakinews.co, Senin (20/10/2025) sore.
Hal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.
Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pihak Bea Cukai Tembilahan dalam melakukan razia besar-besaran di wilayah Inhil, khususnya Tembilahan. Beberapa warga bahkan menyebut, Bea Cukai minim pengawasan seakan tutup mata penjualan rokok ilegal sudah berlangsung cukup lama tanpa tindakan berarti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rasyidi, melalui Humas Bea Cukai Tembilahan, Septian, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Terima kasih sebelumnya Bang, atas atensi dan informasinya. Terkait rokok illegal, komitmen pengawasan rokok illegal oleh BC Tembilahan tahun 2025 ini masih tetap sama dengan komitmen kita tahun sebelumnya, yaitu terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan yang maksimal terhadap pelanggaran di bidang cukai terutama terkait peredaran rokok illegal serta Barang Kena Cukai illegal lainnya,” ujarnya kepada detakinews.co, Senin (20/10/2025) sore melalui sambungan seluler.
Septian menjelaskan, Bea Cukai Tembilahan telah mengagendakan kegiatan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui operasi “Gempur Rokok Ilegal”. Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Inhil mengenai dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
“Diharapkan melalui tindakan represif yang dibarengi dengan upaya persuasif, peredaran rokok illegal di wilayah Inhil akan semakin sedikit serta tidak marak atau bahkan masif,” tambahnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Septian menegaskan bahwa BC Tembilahan selalu berpedoman pada ketentuan penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang.
“Dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, BC Tembilahan telah melakukan 406 kegiatan penindakan, baik terhadap peredaran rokok illegal maupun barang illegal lainnya, dan menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka untuk dilakukan proses peradilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, capaian tersebut menunjukkan komitmen tinggi BC Tembilahan dalam memerangi peredaran rokok ilegal, yang tentu tidak lepas dari dukungan masyarakat.
“BC Tembilahan sangat membutuhkan dukungan dan bantuan informasi dari masyarakat dan rekan-rekan pers Inhil dalam upaya Gempur Rokok Ilegal di tahun 2025. Kami juga selalu membuka saluran pengaduan masyarakat seluas-luasnya melalui akun media sosial resmi BC Tembilahan,” tutupnya.
Penulis : Yanda
Jurnalis tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Riau
%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)

%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)
 
 
 
 
 
 
%20(840%20x%20135%20piksel)%20(970%20x%2090%20piksel)_20251008_193743_0000.png)