Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Rp15 Miliar di BPR Indra Arta

Detak INews
Selasa, 07 Oktober 2025 | 01.50 WIB Last Updated 2025-10-06T18:50:39Z

PEKANBARU — Kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya menyeret sembilan orang sebagai tersangka.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan keuangan periode 2014 hingga 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp15 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Inhu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melalui Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Didie Tri Haryadi, menyebut para tersangka berasal dari jajaran internal BPR Indra Arta, mulai dari direktur, pejabat eksekutif, account officer, hingga teller, serta seorang debitur.

“Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit yang melanggar aturan, mulai dari penggunaan nama orang lain dalam pengajuan pinjaman, agunan tidak sah, kredit tanpa survei, hingga pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah,” ujar Didie, Kamis (2/10/2025).

Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial SA (Direktur BPR Indra Arta, 2012–sekarang), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller), dan KH (Kasir).

Menurut Didie, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam dugaan tindak pidana tersebut, mulai dari menyetujui kredit tanpa prosedur, melalaikan fungsi pengawasan, hingga melakukan pencairan deposito dan kredit bermasalah.

“Akibat perbuatan para tersangka, sebanyak 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur hapus buku,” jelasnya.

Untuk memperlancar proses penyidikan, kesembilan tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 “Tindak pidana ini sudah berlangsung selama satu dekade. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Dugaan kuat, hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Didie.


(Ay)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Rp15 Miliar di BPR Indra Arta

Trending Now

iklan