TEMBILAHAN – Asap putih pekat membumbung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Jalan Prof. M. Yamin, Tembilahan, Selasa (7/10/2025) pagi. Suasana tampak berbeda dari biasanya saat jajaran Kejari Inhil memusnahkan barang bukti (BB) dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, dan disaksikan unsur Forkopimda, perwakilan instansi terkait, serta sejumlah undangan.
Beragam jenis barang bukti dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 418,1 gram, ganja 25,07 gram, dan 175 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan pula 11 unit telepon genggam, 8 timbangan digital, 4 gunting, 1 set bong (alat hisap sabu), 6 bilah senjata tajam, serta 120 item obat-obatan terlarang dan ilegal.
Barang-barang tersebut dihancurkan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dirusak hingga dikubur, agar benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam sambutannya, Kajari Nova menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap tahun. Untuk tahun 2025, ini sudah yang ketiga kalinya,” ujar Nova kepada awak media.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
Dengan kegiatan ini, Kejari Inhil menegaskan kembali perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Kabupaten Indragiri Hilir.
(***)
%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)

%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)
 
 
 
 
 
 
