Jakarta — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai melayangkan gugatan hukum terhadap pasangan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai fantastis, mencapai Rp 244 miliar.
Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menjelaskan gugatan ini berawal dari adanya kesepakatan yang dibuat antara kliennya dengan pihak tergugat. Namun, kesepakatan itu diduga dilanggar secara sepihak oleh Reza Gladys dan Attaubah Mufid dengan menggunakan instrumen hukum pidana. Pelanggaran tersebut, menurut Andi, membuat Nikita mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
“Pokok gugatannya diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak, di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian besar kepada klien kami,” ujar Andi dalam keterangannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
Gugatan yang dilayangkan Nikita Mirzani ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang melibatkan artis yang akrab disapa Nyai tersebut. Persidangan pun kini menjadi perhatian publik, terutama terkait besarnya nilai gugatan yang diajukan, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada sidang yang digelar Kamis (25/9), Nikita hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli. Agenda persidangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana gugatan ini dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.
(***)
%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)

%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)
 
 
 
 
 
 
