DetakiNews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Blok Mahoni, Senin (28/9/2026).
Razia berlangsung selama satu jam, mulai pukul 13.30 hingga 14.30 WIB, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 26 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Wahyu Prasetyo, mengatakan razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di lingkungan Lapas.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan di lingkungan Lapas," ujar Wahyu.
Kegiatan diawali apel yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib). Petugas diingatkan agar razia dilakukan secara humanis, tertib dan tetap mengutamakan keselamatan.
Seluruh WBP kemudian dikeluarkan dari kamar untuk menjalani pemeriksaan badan. Petugas selanjutnya menggeledah kamar hunian secara menyeluruh.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 2 botol kaca, 3 bilah pisau/gillette, 2 sendok besi dan 2 elemen listrik.
Seluruh barang temuan diamankan untuk diproses sesuai ketentuan dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Setelah razia, petugas memberikan pengarahan kepada WBP agar mematuhi tata tertib dan tidak menyimpan barang yang dilarang. Larangan juga ditegaskan terhadap narkotika, handphone ilegal serta barang terlarang lainnya.
Lapas Kelas IIA Tembilahan menyatakan pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.

