TEMBILAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial F.A. (34), warga Kecamatan Tanah Merah, diamankan polisi usai terbukti menipu puluhan warga dengan modus menawarkan jasa pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa tertipu. Salah satu korban, Alek Sandra (41), melapor bahwa dirinya bersama sekitar 40 warga lainnya telah menjadi korban penipuan serupa.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu, dan mengklaim bahwa kartu tersebut sah serta bisa digunakan untuk layanan kesehatan. Korban yang tergiur pun memesan empat kartu dan membayar Rp400.000. Namun, setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor pada kartu tersebut ternyata tidak terdaftar di sistem resmi.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada November 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025. Jumlah korban mencapai sekitar 40 orang dengan total keuntungan sekitar Rp4,5 juta,” jelas AKP Budi.
Pelaku biasanya beraksi di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan, dengan memanfaatkan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi, lengkap dengan nomor acak yang tampak resmi.
Polisi turut mengamankan 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti, serta sejumlah keterangan dari para saksi dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang. Segera laporkan jika menemukan praktik serupa,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(Ay)
%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)

%20(300%20x%20303%20piksel)%20(308%20x_20251007_114521_0000.png)