Dugaan Pelanggaran Tambang Batu Bara PT Bara Prima di Inhil Terungkap dalam Seminar Transisi Energi

Detak INews
Kamis, 23 Oktober 2025 | 15.32 WIB Last Updated 2025-10-23T08:32:19Z
Foto : Seminar publik bertajuk “Riau dalam Transisi Energi untuk Keadilan Iklim dan Pelestarian Ekosistem" di Pekanbaru, Kamis (23/10/2025).

INHIL – Seminar publik bertajuk “Riau dalam Transisi Energi untuk Keadilan Iklim dan Pelestarian Ekosistem” menguak sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan batu bara oleh PT Bara Prima Pratama di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Para narasumber menilai, operasi tambang tersebut bukan hanya tumpang tindih dengan kawasan hutan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta keresahan bagi masyarakat sekitar.

Acara yang digagas sejumlah pegiat lingkungan ini menghadirkan tiga pembicara utama: Suryadi dari Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH), Henriyanti sebagai warga terdampak dari Desa Batu Ampar, dan Ahlul Fadli, Pjs Direktur Eksekutif WALHI Riau. Sementara Tama bertindak sebagai moderator.

Dalam paparannya, Suryadi dari LALH mengungkap bahwa tambang batu bara milik PT Bara Prima Pratama berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurutnya, kegiatan tambang di kawasan tersebut semestinya memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Izin tambang di wilayah HPT ini perlu ditinjau ulang. Aktivitas semacam itu berpotensi menyalahi hukum dan mengacaukan tata kelola kehutanan di Riau,” ujar Suryadi tegas.

Keluhan lain datang dari warga setempat. Henriyanti, perwakilan masyarakat Desa Batu Ampar, menceritakan kondisi Sungai Reteh yang kini tercemar akibat pembuangan limbah tambang. Padahal, sungai itu menjadi sumber utama air dan penghidupan warga.

“Air sungai sekarang keruh dan berbau. Kami tak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan,” ungkapnya.

Situasi tersebut mengindikasikan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang melarang pembuangan limbah tanpa pengolahan ke badan air.

LALH juga menyoroti dugaan kelalaian perusahaan yang belum melaksanakan reklamasi pascatambang. Padahal, kewajiban itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Perusahaan tidak bisa lepas tangan begitu saja setelah mengambil sumber daya. Reklamasi itu tanggung jawab hukum, bukan pilihan,” tegas Suryadi.

Sementara itu, Ahlul Fadli dari WALHI Riau menilai persoalan Batu Ampar mencerminkan wajah buram transisi energi di Indonesia yang belum berkeadilan.

“Transisi energi bukan sekadar mengganti batu bara dengan energi bersih, tapi memastikan masyarakat sekitar tambang tidak terus menjadi korban,” katanya.

Menurutnya, transisi energi yang abai terhadap keadilan sosial justru memperdalam kesenjangan dan kerusakan ekologis.

Dari hasil seminar, para narasumber menyoroti sedikitnya tiga potensi pelanggaran utama dalam aktivitas pertambangan PT Bara Prima Pratama, yaitu:

1. UU No. 41 Tahun 1999 – menambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa izin sah.

2. UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2025 – tidak melaksanakan reklamasi pascatambang.

3. UU No. 32 Tahun 2009 – membuang limbah ke Sungai Reteh tanpa pengolahan.

Para peserta mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi izin tambang, menegakkan hukum lingkungan, dan melindungi masyarakat terdampak.

Seminar ini menjadi pengingat bahwa transisi energi tidak boleh mengorbankan keadilan ekologis. Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan, membuka transparansi izin, dan memastikan masa depan yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.

Penulis : Yanda

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pelanggaran Tambang Batu Bara PT Bara Prima di Inhil Terungkap dalam Seminar Transisi Energi

Trending Now

iklan